Bupati Taput Resmi Membuka Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Bupati Taput Resmi Membuka Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Bupati Taput Dr Drs Nikson Nababan didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan saat membuka acara diskusi.. (Foto/ist)

Taput, (kabar24jam.com) – Bupati Tapanuli Utara Dr. Drs. Nikson Nababan M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan dan beberapa pimpinan OPD terkait, membuka dengan resmi acara Dialog dan Diskusi Melanjutkan Gotong Royong Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Utara bertempat di Bhinneka Cafe and Resto Sipoholon, Jumat (08/09).

Turut hadir Analisis Kebijakan Ahli Pertama Kemendagri RI Hadi Rahmanto, Deputi I BRWA Deny Rahadian, Ketua Pengurus Harian Aman Tano Batak Jontoni Tarihoran, Ketua Dewan Aman Tano Batak Roganda Simanjuntak dan Deputi II BRWA Aldya Saputra.

Adapun tujuan kegiatan tersebut adalah berbagi gagasan dan tindakan nyata terhadap pemajuan hak-hak Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam upaya pengelolaan tanah adat berkelanjutan. Komitmen para pihak mendukung keberlanjutan pengakuan dan perlindungan MHA bagi pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan keberadaan MHA dan wilayah adat merupakan program prioritas Bupati Tapanuli Utara. Kepentingan dan penetapan wilayah adat dan hutan adat untuk mengurangi tekanan krisis pangan dan perubahan iklim yang mempengaruhi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya MHA di Tapanuli Utara.

Jikapun MHA mendapatkan penetapan hutan adat pada kawasan hutan, tetap saja dibatasi pengelolaannya berdasarkan fungsi kawasan hutan walaupun status penguasaan adat. Pembentukan kelembagaan khusus untuk pengelolaan tanah adat MHA menjadi peluang dalam mendorong keberlanjutan Pengakuan dan Perlindungan MHA Tapanuli Utara.
Pembentukan Lembaga Pengelolaan Tanah Adat bagi MHA menjadi penting untuk membuka lapangan kerja bagi kaum muda adat yang berprestasi sehingga digitalisasi potensi SDA di tanah adat meningkatkan iklim investasi terbarukan dengan prinsip Dos Ni Roha Sibaen Na Saut bagi Kabupaten Tapanuli Utara”, ujar Bupati.

Selanjuntnya Bupati menyampaikan total MHA yang telah memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui keputusan Bupati sampai dengan tahun 2023 adalah sebanyak 10 komunitas adat yang tersebar di 21 desa 7 kecamatan.

“Pemerintah Kabupaten Taput sangat mendukung penuh kegiatan pengakuan dan perlindungan MHA dengan harapan setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi Masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” serta berperan aktif dalam pembangunan melalui pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya”, tambah Nikson.

Bupati Nikson Nababan menjelaskan bahwa pengakuan dan perlindungan MHA akan disandingkan dengan pelaksanaan desa presisi dalam pola perencanaan pembangunan berkualitas yang bersifat Bottom Up dan pola anggaran Bottom Down sesuai dengan visi kabupaten Tapanuli Utara sebagai lumbung pangan, lumbung SDM berkualitas dan daerah tujuan wisata melalui program kerja yang telah dilaksanakan yaitu “program pemberdayaan masyarakat dan program pelaksanaan data desa presisi.

“Dengan data desa presisi akan dapat didokumentasikan permasalahan desa sehingga akan dapat dihitung biaya investasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan. Parameter data desa presisi dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan misalnya data stunting dan data hutan adat yang dikuasai oleh masyarakat. Tujuan pola perencanaan dan pembangunan berkualitas data desa presisi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat demi satu tujuan yaitu “Desa Kuat, Kota Maju dan Indonesia Berdikari”, tutup Bupati.

Adapun peserta yang mengikuti acara tersebut antara lain Perwakilan DPRD Taput, beberapa OPD, para camat se kabupaten Tapanuli Utara, beberapa komunitas adat, para kepala desa, pengurus wilayan Aman Tano Batak, pengurus daerah AMAN Taput, KSPPM, Green Justice Indonesia dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
(DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *