Bravo!!!!.. Tersangka penganiayaan Di Ringkus Tim Gabungan Polsek Percut Sei Tuan Bersama Personil Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara

MEDAN | kabar24jam.com

Rabu, 19 Januari 2022.

Tim gabungan yang terdiri dari personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama personil Subdit Jatanras Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi dijalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pelaku adalah seorang laki-laki bernama Sunar (42) warga Jalan Pasar 3 B, Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Percut Seituan yaitu Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Bambang kepada wartawan Selasa (18/1/22).

Kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 20.30 wib, saat itu korban sedang duduk di depan rumah teman nya, lalu pelaku datang menghampiri korban bersama dengan kedua kawannya kemudian pelaku memanggil korban Merasa dirinya dipanggil korban pun keluar dari rumah teman nya dan menjumpai pelaku.Setelah berjumpa, pelaku mengajak korban dan membawanya kebelakang pangkalan X Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan dengan mengendarai sepeda motor pelaku,setibanya dilokasi korban langsung diturunkan “Dengan cara ditarik dari sepeda motor lalu korban dipukul sebanyak satu kali.Seketika korbanpun terjatuh ketanah,Tak lama kemudian pelaku menimpa badan korban sambil memukulinya sembari pelaku mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan yang kemudian menusuk korban kearah perut bagian belakang dan bokong sebanyak dua kali.korbanpun berusaha membela diri nya dengan cara memukul pelaku hingga terjatuh,Nah ketika melihat pelaku terjatuh korban pun langsung melarikan diri,” bebernya.

Dijelaskan,Dia(korban) melarikan diri kerumah warga kemudian korban berjumpa dengan temannya yang bernama Ogek dan meminta tolong kepadanya. Kemudian korban langsung dilarikan kerumah sakit oleh teman nya tersebut.“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dan luka koyak dibagian perut, melihat kejadian yang dialami adik nya sang kakak korban Siti melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No LP 2218/XI/2021 SPKT,” ungkapnya.

Selanjutnya pada hari Senin (17/1/22) sekira pukul 12.00 WiB, Tim gabungan menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Jalan Jahe Sigantanah Kabupaten Tanah Karo, begitu mendapatkan informasi dari warga tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.

“Setelah sampainya dilokasi, tim mengecek kebenaran tentang info tersebut ternyata benar tersangka sedang tertidur tiduran dikamar warung lesehan tempat persembunyian, tidak mau beruannya kabur tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” lanjutnya.

Selanjutnya pelaku kita diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan guna proses hukum selanjutnya.

“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan korban bernama Alvin (22) warga Jalan Mesjid Taufik, Medan Perjuangan,” tandasnya mengakhiri (DE_89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *