Bravo!!!… Dua Residivis Ranmor Berhasil Di Bekuk Tim Reskrim Polsek Medan Area

MEDAN  | kabar24jam.com

Rabu, 16 Februari 2022

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba  gelar Press release  terkait pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang residivis ranmor yang bernama Helmi Setiawan (27) thn yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg Aris Kaloko No. 24 Lk. II Kel. Menteng Kec. Medan Denai dan keseharian pelaku sebagai tukang botot kemudian pelaku ke 2 (dua) bernama Leo Fernando Sirait yang beralamat di Jalan Menteng VII Gg Ria No. 27 Lk. II Kel. Menteng Kec. Medan Denai sedangkan untuk korban sendiri yaitu seorang perempuan yang bernama Erika Gultom (54)thn yang beralamat di Jalan BW Kesuma Perumahan Residence No. 24 LK XVII Kel. PB Selayang II Kec. Medan Selayang.ujarnya

Kejadian pencurian itu terjadi pada hari Senin tgl 07 Februari 2022 sekitar pukul 05.00 wib,pelapor berada di Ledong yang pada waktu itu pelapor  bangun tidur.kemudian pelapor melihat ada pesan masuk di WhatsApp  dan ketika di buka ternyata yang mengirim pesan Adalah adik kandung pelapor yang bernama Asmir tamba.Dalam pesan tersebut adik pelapor mengirim video kondisi rumah pelapor dan mengabarkan bahwa rumah milik pelapor telah terjadi kemalingan,setelah melihat video yang dikirimkan adiknya kemudian pelapor langsung berangkat ke Medan untuk melihat rumahnya,setelah sampai di rumahnya ternyata memang benar saja pelapor melihat kondisi rumahnya sudah rusak dan barang-barangnya sudah hilang  maka dia segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Area.

Menindak lanjuti laporan yang tertuang dalam UU.RI NO. 2 tahun 2002 tentang kepolisian RI
– LP / B / 112 / II / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut Tanggal 09 Februari 2022 dari korban,Tim Unit  Reskrim Polsek Medan Area segera bergerak menuju Tkp guna untuk memeriksa  keadaan rumah pelapor tersebut,Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Menteng VII Gg Nelayan No. 1 Kel.Menteng Kec.Medan Denai kota Medan dilakukan lah  penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang tersangka Helmi Setiawan dan Leo Fernando Sirait yang  selanjutnya tersangka atau pelaku kami giring  ke Mako Polsek Medan area beserta barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 4 (empat) batang besi kanopi guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik pembantu.

Sedangkan untuk para pelaku sendiri di kenai Pasal  dan di Persangkakan dengan pasal Tindak Pidana “ Pencurian dengan pemberatan ” sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) dan ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan 7 Tahun.tutupnya (DE_89)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *