BNN Provinsi Sumatera Utara Berhasil Menangkap Pasangan Sejoli Pembawa 10 Kg Narkotika Jenis Sabu

MEDAN  |  kabar24jam.com

Sabtu, 19 Februari 2022.

BNN Provinsi Sumut gelar Press Release penangkapan sepasang kekasih di Jalan HM Yamin,Tebing Tinggi.Keduanya di tangkap karena kedapatan telah membawa barang haram yaitu narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg.

Dalam paparan nya kepala BNNP Sumut Toga Habinsaran Panjaitan melalui Humas Arie Sujarwo  menjelaskan bahwa penangkapan ini  berawal dari informasi yang di dapat dari warga.Dia menyebutkan tim BNN Sumut telah mengikuti sejoli itu dari Tanjungbalai pada hari Minggu (13/2/2022).Langkah selanjutnya tim BNN Sumut kemudian mencoba menghentikan mobil yang di tumpangi pasangan kekasih tersebut yang berada di Jalur Lintas Sumatera Tebing Tinggi arah Medan.Sempat ada aksi kejar-kejaran antara mobil tim BNNP dengan mobil yang di tumpangi sejoli tersebut di karenakan karena kedua orang itu tidak mau berhenti.yang akhirnya tim pun berhasil menghentikan laju kendaraan dari para pelaku.

Selanjutnya tim pun langsung melakukan  penggeledahan dan benar saja di dalam mobil tersebut  petugas mendapati 10 bungkus kemasan guanyinwang warna hijau yang diduga narkoba jenis sabu di yang di simpan di dalam tas ransel warna biru yang dibawa oleh tersangka RRS alias RI (37),” ujar Toga kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).Dia (tersangka/pelaku) mengatakan ada wanita berinisial LP alias LI (29) yang merupakan kekasih RRS di dalam mobil.Dan setelah di interogasi,RRS mengatakan bahwa 10 kg sabu itu akan dibawa ke daerah Binjai atas perintah bosnya,yang posisi nya berada di Malaysia.

Dari hasil pengembangan Petugas juga berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial JM yang merupakan penerima dari 10 kg sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya di Jalan Megawati, Kota Binjai,” ucap Arie

Ketiga orang itu kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.tutupnya (DE_89/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *