Bantu Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 1 Pajagan Rekomendasikan Persyaratan Dengan Baik

Bantu Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 1 Pajagan Rekomendasikan Persyaratan Dengan Baik
Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) SDN 1 Pajagan. (Foto/ist)

LEBAK, KABAR24JAM SDN 1 Pajagan rekomendasikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 54 penerima manfaat dengan jumlah 37 reguler dan , 17 Aspirasi Dewan Komisi X Fase 1 dari mulai tanggal 8 Agustus 2022.

Salah satu orang tua siswa, Ningsih mengucapkan terimakasih kepada pihak Sekolah yang telah merekomendasikan penyaluran Program Bantuan Indonesia Pintar (PIP) karena dengan bantuan dari sekolah bisa memudahkan proses persyaratan persyaratan yang terkadang sebagai masyarakat awam tidak memahami juklak juknisnya.

Baca Juga:

Satgas PMK Gayo Lues Sudah Tangani 423 Ekor Sapi dan Kerbau Terpapar Virus PMK

“Kami tidak perlu mengantri lama di Bank dan untuk persyaratan sendiri terkadang karena orang awam saya kurang faham maka dari itu dengan di bantu oleh sekolah kami jadi tidak merasa susah,” ungkapnya.

Kepala Sekolah SDN 1 Pajagan, Samun mengatakan bahwa, Program bantuan Indonesia pintar ini merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Adapun mengenai penyalurannya yakni melalui Bank yang telah di tunjuk oleh BUMN dengan nominal kisaran Rp.225 ribu dan ada juga Rp.450 ribu itu pun secara bertahap dan di cairkan oleh orang tua siswa langsung, pihak sekolah hanya memberikan rekomendasikan saja.

Baca Juga: 

Kapolrestabes Medan Hadiri Gelar Pasukan Kesiapan Penanggulangan Karhutla 

“Untuk SDN 1 Pajagan sendiri persyaratan rekomendasi Alhamdulillah berjalan lancar,” ucapnya kepada Awak Media.

Lebih lanjut, Samun mengimbau bagi orang tua yang merasa belum tersalurkan bisa di cek ke Bank BRI dan apabila ada kendala mengenai persyaratan, orang tua siswa bisa menanyakan langsung kepada pihak Sekolah karena peluncuran PIP tahap ini ada dari aspirasi dewan.

“Agar memudahkan dan tidak terjadi miss komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa,” pungkasnya. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *