Bahaya, Badan Keamanan Laut Sampaikan Penangkapan Ikan Ilegal Tidak Hanya Sekedar Mencari Ikan

Bahaya, Badan Keamanan Laut Sampaikan Penangkapan Ikan Ilegal Tidak Hanya Sekedar Mencari Ikan
Foto/ist.

Jakarta, (kabar24jam.com) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengungkapkan  bahwa TOC atau Transnational Organized Crime adalah hal yang paling berbahaya (Most Dangerous) dan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU) atau penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan dan tidak diregulasi adalah hal yang paling mungkin/sering (Most Likely) terjadi di perairan Indonesia. Namun seringkali IUU tidak murni hanya penangkapan ikan tapi juga disertai dengan tindak kejahatan lainya seperti perbudakan, penipuan,  perusakan lingkungan, penyelundupan, overfishing dan konflik, hal ini tentunya sangat berbahaya. Terlebih lagi kasus tertinggi yang terjadi diperairan Indonesia adalah IUU diikuti oleh kasus penyelundupan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Laksda Bakamla Bambang Irawan, S.E., M.Tr., Deputi Operasi dan Latihan (Opslat) Bakamla pada acara talkshow di @america, Jakarta, Kamis (08/06/2023).

Pemahamanan tentang penangkapan ikan illegal selama ini masih diartikan secara sempit yang pada kenyataanya kegiatan ini ternyata tidak selalu murni penangkapan ikan melainkan disertai beberapa pelanggaran hukum lainnya yang bahkan dikategorikan sebagai TOC. Gangguan kemanan ini menjadi tanggung jawab bersama tidak hanya Bakamla tetapi semua stakeholder yang terlibat untuk dapat menghentikan aksi IUU ini yang juga berdampak pada pangan (konsumsi dan permintaan pasar), turisme (penghidupan masyarakat pesisir terganggu/tersingkir, polusi), pelaku industri perikanan (persaingan) dan kecendrungan melanggar peraturan (kelemahan sistem mikro maupun makro, kolusi, korupsi dan politik luar negeri).

Adapun faktor pendorong dari IUU adalah pengawasan pelabuhan yang lemah dan rumit, Pengawasan di laut yang lemah, sulit dan mahal serta kerentanan masyarakat pesisir. Faktor pendorong ini disampaikan oleh Dinna Prapto Raharja, Ph.D. , Associate Professor Hubungan Internasional di Universitas Bina Nusantara.

Untuk mengantisipasi hal tersebut saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah melakukan beberapa Langkah yaitu pembentukan Command Center yang terpadu dengan Integrated maritime intelligence platform sehingga dapat memantau seluruh pergerakan kapal yang berada diperairan Indonesia. KKP dalam hal ini juga memberlakukan apa yang disebut dengan kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota dengan tujuan untuk mewujudkan legal, regulated and reported fishing di Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga stok ikan dan meningkatkan kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap ekonomi nasional. Jelas Dr. Anastasia R.T.D. Kuswardani, Kepala Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.

TNI sebagai garda terdepan penjaga kedaulatan bangsa juga bertanggung jawab menjaga tidak hanya kedaulatan wilayah melainkan juga berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia termasuk sumberdaya alam yang terkandung didalamnya dan memastikan bahwa semua kekayaan alam bangsa Indonesia digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Sumber;Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Arm Suhendro Oktosatrio.

Editor: K24_01.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *