Ambil Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Ambil Sabu, Karyawan Swasta Diciduk Satresnarkoba Polres Serang
karyawan swasta berinisial PJ (36) diamankan Satreskoba Polres Serang. (Foto/ist)

kabar24jam.com | Hendak ambil sabu pesanan, karyawan swasta berinisial PJ (36) diamankan Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Senin (13/06)

Dalam pengembangannya, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait berhasil mengamankan penjual sabu berinisial HE (31) di rumahnya di  Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Baca Juga: 
Binmas Polrestabes Medan Gandeng Tokoh Masyarakat Terapkan Prokes

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di pinggir jalan Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, “Tersangka PJ diamankan Tim Opsnal pada Senin (13/06) sekitar pukul 22.00 Wib di pinggir jalan dengan barang bukti 1 paket sabu serta handphone yang digunakan untuk memesan, dan tim berhasil mengamankan penjual sabu dirumahnya di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. ” terang Michael pada Senin (20/06).

Baca Juga: 
WTP Simarmata Berpulang, Koordinator PMPHI: Selamat Jalan Amang Pendeta

Dalam pemeriksaan, tersangka PJ membeli barang terlarang tersebut dari tersangka HE yang merupakan buruh serabutan alasan tersangka mengkonsumsi sabu lantaran agar stamina tambah bugar, “Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak ke tempat tinggal tersangka HE yang berada di daerah Kecamatan Tanara dan berhasil mengamankan di rumahnya,” kata Michael.

Baca Juga: 

Binmas Polrestabes Medan Imbau Sekuriti Bank Patuhi Prokes

Michael menjelaskan tersangka HE mengakui jika dirinya telah menjual sabu kepada PJ, tersangka HE mendapatkan sabu dari pengedar lainnya yang mengaku warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. “Tersangka HE mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang mengaku warga  kecamatan Kresek, namun tidak mengetahui secara dalam karena transaksi dilakukan di tempat yang sudah ditentukan oleh pengedar,” jelas Michael.

Akibat perbuatannya. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael Mengakhirinya. (K24_01/r).

Baca Juga: 
Pastikan Situasi Aman dan Tertib, Karutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Kontrol Blok Hunian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *