Aliansyah Ketua LSM KPK_APP Kalsel Protes Keras Dengan Perusahaan PT.KCE Tidak Mengindahkan RTRWP Pemko Banjar Baru

BANJAR BARU  |  kabar24jam.com

Kami, 03 Januari 2022.

Apapun jenis pembangunan sebelum Beroperasi apalagi Sekala pabrik besar haruslah mengindahkan dan mengacu kepada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat terutama ya izin HO lah dari tetanga muka belakang dan samping kiri kanannya.

Dan Domisili berdirinya perusahaan apakah sudah mengacu sesuai dengan RT RWP karena menurut Hasil Investigasi kami dari LSM KPK_APP dilapangan dan sudah cross cek ke pemko Banjarbaru serta mencari info ke dinas izin terpadu satu atap yang membidangi perizinan ternyata benar bahwa semua jenis perizinan PT. KCE sudah mati bukti terlampir.

Dan pada masa pemerintahan yang Walikotanya saat itu dipimpin oleh Almarhum Najimi semua Bundel perusahaan tersebut sudah tidak diberikan ijin lagi.hanya sampai batas tgl 27 bulan April tahun 2020 karena berada di pemukiman penduduk kecuali pihak perusahaan pindah ketempat dikawasan Industri yang telah ditetapkan titik sumbu kordinatnya sesuai dengan RT RWP kota Banjarbaru propinsi Kalimantan selatan.

Hal ini dikemukakan langsung oleh LSM KPK APP Propinsi Kalimantan selatan yang selalu getol membela warga yang merasa tertekan oleh prilaku pengusaha yang tidak adil terhadap warga yang tidak berdaya dan para pekerja

pada yuday wartawan media online www kabar ,24 jam.com korwil propinsi Kalimantan selatan ,via What app pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022 .

Masih menurut Ali,sapaan dari Ketua LSM KPK APP KALSEL, yang tidak habis pikir oleh pihak kami LSM ada apa gerang yang menjadikan sebab musabab sehingga pihak owner dari PT ( PT.Kalimantan Contrete Enginereng ) sampai mengakangi peraturan perijinan yang sudah tidak berlaku lagi sejak tgl 20 April th 2020 yang silam. Namun pabrik ini tetap beroperasi Anehkan Cetus Ali. seperti, Surat izin lokasi,tidak ada NIB,Surat izin membangun (IMB) dan tanpa ada mengantongi surat UKL dan UPL (AMDAL) Namun sampai saat ini tetap saja beroperasi ditempat pemukiman penduduk kan tidak dibenarkan.Bukan di wilayah kawasan Industri dan kami mempertanyakan jangan _jangan ada konglinkong dengan pihak Steak holder dinas terkait yang membidangi perijinan..Sehingga perusahaan pabrik Raksasa ini tetap berproduksi ditempat ini yang seyogyanya tidak boleh beroperasi adapun salah satu item dari perusahaan ini memproduksi sejenis tiang pancang dan lain sebagainya.
Dan ini termasuk salah satu perusahaan sudah berkelas Raksasa tapi sekali lagi kata Ali, amat disayang hal yang sepele menjadi problema besar nantinya.
Karena perusahaan PT.KCE ini tidak mungkin lagi diberikan ijin selama pabrik nya masih beroperasi di tempat pemukiman ini enggan pindah kelokasi kawasan Industri yang telah ditetapkan oleh pemko Banjarbaru .

Kami berharap dengan di exsposenya melalui mas media www kabar 24 jam terpecaya sesuai dengan mottonya bahwa berita pasti dalam 24 jam pasti mengudara.
Supaya pihak berkompeten khusus pemko Banjarbaru dan DEWAN setempat dapat menjadi alasan untuk memanggil pihak management PT.KCE yang direkturnya yang berinisial ( ARP) ini Beber Ali

Supaya berita ini menjadi balance yuday awak media ini telah berupaya mencoba konfirmasi dengan cara menghubungi via telpon namun masih tidak berhasil tersambung dengan pihak management perusahaan PT.KCE sebelum berita ini terexspose (Yuday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *