Aksi Serentak Nasional, Massa Buruh FSPMI Sumut Tuntut Gubsu Berani Merevisi UMP dan UMK se-Sumut tahun 2022

MEDAN  |  kabar24jam.com

Jum’at, 14 Januari 2022.

Hari ini Jumat, 14 Januari 2022, berkenaan dengan issue aksi buruh serentak nasional, massa buruh FSPMI Sumatera Utara kembali “menghangatkan” gerakan buruh di kota Medan dengan melakukan aksi demo turun ke jalan. Massa buruh FSPMI Sumatera Utara yang dipimpin oleh Sekjendnya Tony Rickson Silalahi mendatangi gedung Gubernur Sumatera Utara.

Setelah berorasi, massa buruh FSPMI Sumatera Utara masuk ke gedung Gubernur Sumatera Utara yang diterima oleh pimpinan Pemprovsu yang diwakili oleh Makmur Tinambunan ; Kabid. Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di dalam salah satu ruangan Pemprovsu.

Dalam pertemuan, Sekjend DPW FSPMI Sumatera Utara Tony Rickson Silalahi, menyatakan “dalam aksi demo serentak nasional hari ini kami mengusung lima issue tuntutan yaitu : Tolak UU “perbudakan” Omnibus Law/UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, segera revisi UMP Sumatera Utara dan UMK se-Sumatera Utara tahun 2022 agar kehidupan buruh bisa lebih bermartabat, segera sahkan UU Pembantu Rumah Tangga (PRT), segera revisi UU KPK, segera selesaikan kasus-kasus Pelanggaran hak normatif Pekerja/Buruh anggota FSPMI yang dilaporkan/diadukan di UPT-UPT Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara.”

Selanjutnya Tony Rickson Silalahi, menambahkan : “Salah satu Pasal dalam PP No. 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja, menyatakan: “Kebijakan Pengupahan merupakan program strategis nasional”.

“Sedangkan salah satu point putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pekerja/Buruh terhadap Omnibus Law UU No. 11/2020 Tentang Cipta Kerja memerintahkan kepada pemerintah agar: “menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja. Kami berpendapat bahwa : “Kebijakan pengupahan jelas sangat berdampak luas terhadap Pekerja/Buruh, karena ada jutaan jumlah Pekerja/Buruh dan keluarganya yang sangat tergantung terhadap upah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya sehari-hari”.

Jadi atas putusan MK tersebut, maka UMP dan UMK se-Sumut tahun 2022 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara yang hanya naik 0,27% – 1,22% bahkan ada beberapa kab./kota yang UMKnya tidak mengalami kenaikan, harus segera ditangguhkan dan direvisi”.

Selanjutnya Tony Rickson Silalahi yang juga Ketua Partai Buruh Kota Medan ini menambahkan : “dengan alasan pendemi covid-19, sejak tahun 2020 UMP dan UMK di Sumut sudah tidak mengalami kenaikan kalaupun ada kenaikan sangat kecil. Kami ingin Gubernur Sumatera Utara yang seorang jenderal dengan jargon politik Sumut yang bermartabat mencontoh Gubernur DKI Jakarta yang seorang sipil berani merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari kenaikan 1,3% menjadi 5,1%.” ; katanya.

“Jika Gubernur Sumatera Utara tidak berani merevisi kenaikan UMP & UMK se-Sumatera Utara tahun 2022, maka kami massa buruh khususnya anggota FSPMI Sumatera Utara akan terus mengoorganisir buruh untuk berdemonstrasi di kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara menuntut revisi UMP dan UMK di Sumut tahun 2022” ; pungkasnya mengakhiri. ( Wil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *