2 Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Polisi

BANJAR  |  kabar24jam.com

Minggu, 16 Januari 2022.

Personil Karang Intan, Polres Banjar, Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh Kec. Karang Intan, pada Minggu Pagi (16/01/2022) skp. 07.15 Wita.

Kejadian bermula saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli narkotika, setelah dilakukan penyelidikan didapati seorang laki-laki berinisial HB yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Karang Intan guna dilakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki – laki berinisial M, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah Sdr. M dan ditemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam led yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.

Kapolres Banjar melalui Kapolsek Karang Intan Ipda Ahcmad Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh.

“Memang benar bahwa personil Polsek Karang Intan telah menangkap seorang laki laki terduga sebagai pengedar sabu berinisial HB setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa di Dusun Guntung Buluh sering terjadi transaksi Narkotika”, tutur Kapolsek.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- hasil penjualan”, tambah Kapolsek Ipda Achmad Ramadhan.

Atas kejadian tersebut Kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Yuday )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *