MEDAN, KABAR24JAM – Agar pelaksanaan kegiatan tak menyalahi aturan hukum, PUD Pasar Medan menyambangi Datun Kejari Medan, Senin (15/8/2022) untuk konsultasi mengenai proses pelelangan.
Kedatangan Dirut PUD Pasar Suwarno disambut oleh Kasi Datun Kejari Medan Ricardo Marpaung. Dirut didampingi oleh Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi, Kabag Umum Sugiono, Kabag Keuangan Zikriah, dan Kacab II Budi F Putra. Hadir pula pada konsultasi ini Tenaga Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Ahmad Feri Tanjung.
Baca Juga:
AKBP Zonni Aroma Ingatkan Disiplin Pengaturan Lalu Lintas
Pada diskusi tersebut dibahas persoalan mengenai pelelangan. Salah satunya besi bekas pembangunan Pasar Induk Lau Cih. Diketahui pula bahwa besi bekas itu merupakan aset dari BPKAD. Oleh karena itu, proses lelang haruslah dilakukan pemilik barang.
“Karena status besi bekas itu bukanlah tercatat sebagai aset dari PUD Pasar Medan, maka PUD Pasar terlebih dulu berkordinasi dengan instansi pemilik aset,” ungkap Kasi Datun.
Baca juga:
Kapolrestabes Medan: Street Race Salurkan Bakat Anak Muda Terpendam
Sementara Dirut PUD Pasar Medan Suwarno memaparkan konsultasi pendampingan ini merupakan langkah agar tindakan atau kebijakan mengenai proses pelelangan besi bekas tidak melanggar aturan.
Pendampingan ini dilakukan karena lokasi besi bekas disimpan saat ini, direncanakan dijadikan penempatan mesin chiller. Dari hasil pendampingan konsultasi ini, kata Dirut, pihaknya akan menyurati pihak BPKAD perihal besi bekas tersebut. (K24_01/r)