Warga Pematang Pasir Miliki Ganja, Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai

TANJUNG BALAI | kabar24jam.com

Selasa, 06 April 2022.

Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Jonnaidi alias Jon (40) pemilik Narkotika Jenis ganja, dijalan Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai Akbp Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba Akp S. Tambunan SH membenarkan Penangkapan terhadap tersangka tersebut.”Pada Hari Selasa tanggal 04 April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan daun Ganja dan diduga sebagai Gudang atau tempat penyimpanan di Jln Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 05 April 2022 pukul 03.00 wib, Tim bergerak menuju rumah seorang laki-laki atas nama Jonnaidi als Jon di Jln Kakap Lk IV Kel Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Akp S. Tambunan SH, bersama Kanit 2 dan Personil Opsnal Sat Narkoba.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka J yang disaksikan kepala lingkungan, benar menemukan satu bungkus kertas yang berisi diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat kotor 1,03 gram yang dibuang kebawah kolong rumahnya, satu unit HP Android Merk Samsung warna biru, Uang tunai sebanyak Rp. 40.000,-

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor sat narkoba Polres Tanjung Balai  guna proses penyidikan lebih lanjut. Terang” Tambunan. ( Heri, S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *