Under Cover Buy, Satres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu Amankan Pengedar Sabu

Under Cover Buy, Satres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu Amankan Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polrestabes Labuhan Batu Amankan Pengedar Sabu. (Foto/ist).

LABUHAN BATU, KABAR24JAM Satres Narkoba Polres Labuhan Batu, mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu, 9 September 2022.

Pengedar sabu itu adalah AAN (41) penduduk Dusun Jalan Stadion Desa Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyamaran/under cover buy.

Baca Juga:

Ketua Genk Motor Dan Anggotanya Berhasil Ditangkap Polsek Medan Barat 

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui KBO Satres Narkoba Polres Labuhan Batu Iptu Elimawan Sitorus SH MH, Kamis (15/9/2022) melalui siaran persnya.

Dikatakannya, pengungkapan diawali penyelidikan yang dilakukan Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan tim Aipda Henky Dalimunte tentang maraknya peredaran narkoba dan berhasil menangkap AAN di Jalan HM Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bantuan Sosial di Kantor Pos Kepulauan Aru

“Dari tersangka diamankan barang bukti empat bungkus sabu seberat 193,92 gram netto, plastik warna merah dibalut lakban warna coklat, plastik warna kuning, 1mhandphone android rusak dan sepeda motor honda beat warna hitam,” kata KBO.

Kemudian, personel membawa pelaku berikut barang bukti ke kantor Satres narkoba Polres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka AAN mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu. Dimana, sabu dia peroleh dari seorang pria berinisial R mengedarkan yang mengantar sabu di Jalan HM Said Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga: 

Presiden Jokowi Bersama Ibu Iriana Kunjungi Pasar Langgur 

Dari bisnis haram tersebut, AAN mengakui akan memperoleh keuntungan sebesar Rp5.000.000 dengan alasan mengedarkan sabu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas KBO. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *