Sistem Bank Bjb Dinilai Mempersulit, Apdesi Datangi Komisi I DPRD Lebak

Sistem Bank Bjb Dinilai Mempersulit, Apdesi Datangi Komisi I DPRD Lebak
Komisi I DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (13/6/2022). (Foto/ist)

kabar24jam.com | Sistem Bank Bjb dinilai mempersulit pelayanan perbankan dalam transaksi keuangan di Pemerintahan Desa, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mendatangi Komisi I DPRD Lebak melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (13/6/2022).

“RDP kami dengan Komisi 1 ini, karena banyaknya persoalan terkait pelayananan perbankan dalam transaksi keuangan di Pemerintahan desa yang menurut kami di Bank BJB ini banyak yang terhambat,” tegas Ketua Apdesi Lebak Usep Pahlaludin.

Ia mengungkapkan, bahwa sistem yang dibuat oleh Bank Jabar Banten (Bjb) kurang maksimal. Karena transaksi – transaksi yang di keluarkan oleh BJB banyak yang terhambat. Kemudian, soal kredit para Kepala Desa, ketika penghasilan Tetap (Siltap) dikirim ke rekening kepala desa tidak Autodebet (sistem pembayaran secara otomatis).

“ini tentu menjadi persolan bagi kami, tentu nanti imbasnya kepada kami juga, nama baik kami jadi jelek karena system ini dibatasi. Sehingga kami kaya punya tunggakan kredit secara umum,”kata Usep.

Usep menjelaskan, sebenarnya untuk Rekening Kas Umum Desa (RKUDES) itu menjadi kewenangan pemerintah desa, tetapi yang terjadi seolah-olah ada penggiringan ke BJB.

“Di daerah lain juga di bebaskan, seperti di Pandeglang ke BRI, BPR. Artinya perusahan daerah juga bisa ikut berkontribusi pembangunan bagi daerahnya,” tegasnya.

Lanjutnya, kemudian Soal CSR (Corporate Social Responsibility) yang di berikan oleh BJB itu tidak transparan. ”Kami secara ke organisasian di Apdesi Lebak cemburu sosial dong, masa di Jabar Apdesinya dikasih oprasional bahkan 1 miliar selama satu tahun, ini kan dibanten saja belum ada jangan berbicara Lebak,”katanya.

Senada, Sekertaris Apdesi Lebak Rafik Rahmat Taufik menegaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, setiap perusahaan atau yang melaksanakn kegiatan di wilyah lebak wajib mengeluarkan dana CSRnya.

“Sejak beberapa tahun kebelakang dengan suka rela kita menitipkan uang ke BJB hampir 380 miliar. Tetapi kami tidak merasakan sentuhan-sentuhan CSR dari BJB yang tertuang dalam seperti Perda Nomor 4 itu,”tegasnya.

Lanjut Rafik, menjelaskan, pihaknya bukan soal berbicara kedepan, tetapi berbicara beberapa tahun kebelakang “Berapa trliun dana kami yang di kelola oleh Bjb, tetapi tidak ada kontribusi tehadap CSR khususnya bagi kami di Apdesi,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lebak Agus Ider Alamsyah mengaku kecewa Pimpinan Cabang (Pincab) Bjb Cabang Lebak tidak hadir dalam RDP, padahal, kata ia, RDP tersebut sangatlah penting untuk menyerap keluhan atau persoalan yang ada Apdesi Lebak terhadap Bjb.

“Seharusnya Pincab Bjb Cabang Lebak memyempatkan untuk hadir dalam RDP. Tidak hadirnya saudara Ading selaku Pincab Bjb Lebak tentu sudah tidak menghargai undangan Komisi I, dan kami akan laporkan ke Pimpinan Bjb Pusat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *