Simpan Seperempat Sabu Bripka Charlie Sinaga Ditangkap Propam Polrestabes Medan

MEDAN  |  kabar24jam.com

Rabu, 20 April 2022.

Seorang personel Polsek Pancur Batu, Bripka Charlie Sinaga, ditangkap Propam Polrestabes Medan, pada Senin, 18 April 2022.

Bripka Charlie Sinaga ditangkap Propam Polrestabes Medan karena kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis seperempat sabu-sabu di kawasan Jalan Jermal, Medan.

Usai diamankan Propam Polrestabes Medan, Bripka Charlie Sinaga kemudian diserahkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa, 19 April 2022.

Penangkapan dan penyerahan Bripka Charlie Sinaga tersebut dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi melalui Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung SIK MH, Rabu (20/4/2022).

“Ya, benar. Pihak Propam Polrestabes Medan memang ada menangkap dia (Bripka Charlie Sinaga) dan sudah diserahkan ke kita (Satres Narkoba Polrestabes Medan),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.

Dikatakan Rafles, hingga kini, dia (Bripka Charlie Sinaga) sudah diamankan dan diperiksa secara intensif di Satres Narkoba Polrestabes Medan. ( K24_01/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *