Satpol PP Lebak Tanggapi Ijin PBG PT. INDO PASIFIC AGUNG, Ini Penjelasannya

Satpol PP Lebak Tanggapi Ijin PBG PT. INDO PASIFIC AGUNG, Ini Penjelasannya
Pemerintah kabupaten lebak. (Foto/ist)

kabar24jam.com | Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lebak Dartim, menanggapi soal kepemilikan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT. Indopasific Agung di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten yang kini disoroti oleh publik. Menurutnya, jika ijin PBG yang di klaim oleh pihak PT. Indopasific Agung tidak diakui oleh Dinas PTSP Kabupaten Lebak itu diduga bahwa ada pemalsuan Dokumen. Pihaknya mendorong awak media melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Saya harus coment apa kang, kalo enggak diakui oleh PTSP, berarti barang itu palsu, tinggal laporkan saja ke APH bahwa diduga ada pemalsuan dokumen,”tegas Kasatpol PP Lebak Dartim. Selasa, (21/6/2022).

Baca Juga: 
Ambil Sabu, KaryawanSwasta Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Terpisah, Kasi Intel Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terkait ijin PBG di PT. Indo Pasific Agung. Kata ia, pihak dari PT. tersebut mengaku bahwa sudah membuat ijin PBG dan sudah melakukan pembayaran melalui bank dan masuk ke PAD Lebak.

“Persoalannya ini sudah bukan masalah penindakan Perda lagi, karena ini diduga sudah masuk keranah hukum. Karena PTSP tidak mengakui mengeluarkan ijin PBG tersebut,”katanya.

Baca Juga: 
Ujian Praktek Seni Budaya di SMAN 1 SIANTAR NARUMONDA

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah Warga Kabupaten Lebak meminta agar Penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Lebak mengecek ke absahan ijin pembangunan PT. Indopasific Agung. Tepatnya di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung Lebak, Banten karena tidak diakui Dinas PTSP Kabupaten Lebak. Warga meminta agar Satpol PP segera menghentikan aktivitas tersebut pembangunan pabrik tersebut dan memberikan sanksi berat melalui surat pelaporan resmi kepada APH. ( K24_01/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *