Ketua Genk Motor Dan Anggotanya Berhasil Ditangkap Polsek Medan Barat 

Ketua Genk Motor Dan Anggotanya Berhasil Ditangkap Polsek Medan Barat 
Polsek Medan Barat Tangkap Ketua Genk Motor Dan Anggotanya. (Foto/ist).

MEDAN, KABAR24JAM – Polsek Medan Barat pada Polrestabes Medan, berhasil menangkap ketua genk motor (Gemot) bersama enam anggotanya yang melakukan aksi begal terhadap masyarakat di Jalan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

Dari tujuh orang pelaku yang berhasil diamankan, tiga diantaranya masih di bawah umur yakni, berinisial SWK (18), AR (17), JA (17), ASB (18), SA (18), AA (20) dan DM (19).

Baca Juga: 

Resmikan Jembatan Gantung Wear Fair, Presiden: Penting Untuk Mobilitas Orang Dan Barang 

Terakhir para pelaku beraksi merampas sepeda motor korbannya bernama Rio Supriadi (21) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Selasa (30/8/2022) lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh kawanan geng motor itu pun telah ditahan di Mapolsek Medan Barat.

Baca Juga: 

Kasad Launching Program Ketahanan Pangan di Wilayah Kodim 0303/Bkls

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman SIK MSi MT MSc didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondi Raharjanto StrK mengatakan penangkapan para pelaku berawal dari Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan terkait kasus begal terhadap Rio Supriadi.

“Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan dua orang pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan mengamankan dua orang pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga: 

Polres Humbahas Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sampean Dolok Sanggul 

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan pada 4 September 2022, dengan dibantu Polsek Medan Timur kembali diamankan seorang pelaku dari Aceh serta beberapa hari kemudian diamankan dua pelaku lainnya.

“Dari dua pelaku diamankan itu mengaku sebagai Ketua Geng Motor EZTO dan Uyot yaitu AA alias SW dan AR alias BR,” jelas Kapolsek dalam penangkapan komplotan geng motor itu disita barang bukti dua bilah senjata tajam jenis samurai dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: 

Presiden Akan Tinjau Proyek Infrastruktur dan Serahkan Bansos di Provinsi Maluku 

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkas Kompol Ruzi Gusman. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *