Kekerasan Terhadap Anak di Desa Terantang, Komnas PA Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku

Kekerasan Terhadap Anak di DesAnaka Terantang, Komnas PA Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku
Arist Merdeka Sirait. (Foto/ist)

RIAU, KABAR24JAM Kasus bentrok di lahan kebun Koperasi Produsen Petani Iyi Basamo di dusun IV Desa Terantang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau kamis 19 Juni 2022 sekitar pukul 16:00 Wib mendapat perhatian serius dari Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait SH. Sebagai pegiat anak Indonesia Arist meminta kepada Kapolri dan Kapolda Riau untuk menangkap otak pelaku penyerangan terhadap masyarakat yang memakan korban anak-anak. kekerasan tersebut tidak dapat di tolerir dan harus diungkap siapa otak pelakunya. Jumat, (22/07/2022.).

Kekerasan Terhadap Anak di Desa Terantang, Komnas PA Desak Polisi Tangkap Otak Pelaku
Korban. (Foto/ist)

Arist menyesalkan atas kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok masa yang membawa senjata tajam seperti Samurai, golok, Panah yang menyerang masyarakat dilahan kebun Koperasi Produsen Petani Iyi Basamo yang mana selain orang dewasa anak-anak juga menjadi korban salah satunya anak yang berinisial KAA. Peristiwa tersebut sangat membekas bagi Sri Ranti Vatia Ibu korban yang hingga saat ini belum mendapat keadilan atas tindakan kekerasan terhadap dirinya dan anaknya. Dia terkena pukulan kayu pada bagian kepala dan badan sementara KAA luka bocor dibagian kepala akibat terkena golok.

Baca Juga: 

Peradilan Adalah Tempat, Mencari Kebenaran dan keadilan Atas Peristiwa Tewasnya Brigadir J

Arist mengatakan bahwa anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Undang – Undang Ini mengatur anak mendapatkan hak,perlindungan dan keadilan atas apa yang menimpa mereka. Undang-Undang ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga: 

Bogem Istri Siri Hingga Berdarah, Ahmad Diamankan Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar 

seperti diketahui saat ini Polres Kampar telah menetapkan 17 orang yang melakukan penyerangan sebagai tersangka namun dari 17 orang tersebut tidak ada yang dikenakan UU perlindungan Anak padahal yang menjadi korban kebrutlan masa bukan hanya orang dewasa tetapi juga terdapat anak-anak. Arist mengatakan tidak memiliki wewenang membahas masalah lahan tetapi saya hanya fokus agar otak pelaku dan pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak. Peristiwa penyerangan tersebut sangat disayangkan olehnya sebab memakan korban yang termasuk anak-anak. (K24_01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *