JPU : ” Tidak Ada Studi Kelayakan Samosir Diterapkan Siaga Darurat, Dana Covid Terpakai 50,2 Persen Dari Rp, 1,8 M”

MEDAN  |  kabar24jam.com

Jumat, 20 Mei 2022.

Saul Situmorang Asisten II selaku wakil I dalam kegiatan gugus tugas didepan persidangan mengatakan nilai dana Covid diambil dari kos dana tidak terduga Pemkab Samosir yang dianggarkan di APBD senilai Rp, 3 M.

Kemudian dijelaskan Saul, dari dana Rp, 3 miliyar yang terealisasi sekitar Rp, 1,8 miliyar dan yang terakai 50,2 persen untuk penanggulangan bencana Covid di Kabupaten Samosir.

Keterangan tersebut diucapkan Saul dihadapan majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum Henri Edison Sipautar serta Tim Penasehat Hukum masing – masing terdakwa, Kamis (19/05/2022).

Selain itu Saul juga menerangkan, adanya  beberapa kali rapat- rapat yang dilaksanakan setelah adanya SK Mendagri dilanjutkan dengan SK Bupati untuk penanganan Covid di wilayah Kabupaten Samosir. Saul mengatakan Rapat- rapat tersebut seingatmya di tanggal 17 Maret, 24 Maret dan 27 Maret tahun 2020.

Didalam rapat tersebut dibahas pebentukan pengurus Gugus Tugas, persiapan tanggap darurat, penggunaan dana serta personil yang akan kerja.

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Mendagri. Selain itu melalui SKPD diberikan dana untuk di realisasikan dinas dan Rumah sakit serta pemberian paket sembako kepada masyarakat prasejahtera.

Sedangkan dana Covid tersebut dibawah tanggungjawab BPKAD selaku Pengguna Anggaran(PA). Namun demikian setiap pengeluaran dana Covid tersebut harus seizin Bupati, Ungkap Saul.

Dikatakan Saul juga dalam belanja untuk paket lebih kurng 60 ribu paket disediakan oleh pihak ketiga dengan nilai Rp, 450 juta. Hal itu diterangkan Saul sesuai kontrak yang pernah dilihatnya antara PPK dengan penyedia, Santo Edy dan ditandatangani.

Ketika ditanyakan tentang adanya pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara Sahat Sirait dengan Sardo Sirumapea. Menurut Saul, Sahat Sirait menolak menjadi PPK secara tertulis kepada ketua gugus tugas. Kemudian Saul menghubungi Sardo untuk meminta menerima sebagai PPK menggantikan Sahat Sirait.

Sementara saksi kedua Vikbon Simbolon selaku Kadisperindag kini staf Bupati didepan persidangan banyak tidak tahu daripada mengetahui ketika diajukan pertanyaan saat memberikan keterangan didepan persidangan dihadapan majelis hakim.

Bahkan banyak pertanyaan Penasehat Hukum para terdakwa yang tidak bisa dijawab Vikbon. Hanya yang keluar suara dari mulutnya lupa tidak ingat. Bahkan sempat diduga oleh penasehat hukum, Vikbon merahasiakan yang diketahuinya. Namun tidak mau mengungkapkan didepan persidangan.

Ketika dikomfirmasi melalui pesan whatsApp kepada JPU, bahwa , Intinya saksi menyebutkan tidak ada studi kelayakan, apakah Samosir bisa diterapkan Status Siaga Darurat. Anggaran 1, 8 untuk biaya covid diambil dari dana tak terduga yg dianggarkan di APBD sebesar 3 M. ( A_06 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *