Medan  

Idap Diabetes Akut, Kuasa Hukum Atek Harap Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan

 

MEDAN|Kabar24jam.com

Kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data autentik terkait penjualan sebidang tanah seluas 2,6 Hektar di Kabupaten Simalungun menyeret, pengusaha asal Medan, Adil Anwar alias Atek.

Pria yang kini berusia 74 tahun dan menetap di Jalan Lombok, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan ini harus menjalani beberapa kali persidangan dan kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Siantar.

“Senin depan kembali menjalani persidangan mendengarkan tanggapan jaksa atas Eksepsi,” kata Dupa Setiawan, SH kepada wartawan di kantor Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm, Jum’at (2/6/2023) sore.

Apalagi, dengan usia lanjut, Atek sedang menjalani perawatan medis. Pasalnya, sebelum kasus itu mencuat, ia sempat menjalani oprasi mata dan saraf kejepit ke negeri jiran Malaysia. Ditambah lagi kini Atek mengidap penyakit Diabetes akut yang kini harus menjalani perawatan rutin.

“Beliau ditangkap oleh Inter Pol, sewaktu sedang berobat sehingga tidak dapat hadir sewaktu mendapatkan surat panggilan dan dianggap kabur ke luar negeri. Beliau mengidap penyakit syaraf kejepit dan oprasi mata. Kini dia harus perawatan rutin karena diabetes,” ungkap Dupa.

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa berharap Eksepsi (nota keberatan) yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dapat dikabulkan oleh Hakim.

Sebab, beber Dupa, masih ada perkara perdatanya yaitu dengan gugatan terhadap BPN, Pemilik Tanah, Alm Marnaid BM Situmorang, dan Eri Darma Putra selaku agen pertama. Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum Apek karena merasa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kita juga melaporkan perdatanya, jadi kita harapkan penyelesaian perdatanya dulu baru pidananya. Beliau ini adalah agen kedua yang tidak tahu menahu. Karena seluruh berkas telah lolos, dan belakangan ini berperkara mencuat sehingga membawa nama klien kita,” jelasnya.

Dimana tindak pidana terhadap terdakwa ini sedang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Simalungun dan masih dalam proses pemeriksaan di tingkat Kasasi serta belum putus.

“Kan sudah jelas di Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1956 pasal 1 yang berbunyi, ‘Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu,” jelas Dapa.

Kuasa hukum terdakwa juga menegaskan bahwa kliennya tak bersalah. Ia menampik keras tuduhan jaksa dan tuduhan jaksa atas terdakwa tidak benar serta tidak sesuai fakta. “Dan ini seolah-olah penyidik dan jaksa menyusun rapi,” ujarnya.

Sesuai Prosedur Jual Beli

Menurutnya, dakwaan kasus sesuai pasal 378 dan pasal 266 ayat 1 tersebut tidak memenuhi unsur ke terdakwa. Jual beli yang diperantarai terdakwa juga telah sesuai prosedur. Namun penyidik Poldasu dan kejaksaan menduga Apek mengetahui bahwasanya sertifikat itu telah dibatalkan. Padahal, BPN Simalungun menyatakan itu masih atas nama pembeli dan tidak pernah dibatalkan.

“Jadi kesimpulannya nggak ada kerugian, kenapa bisa ada pidana? Dengan dasar apa penyidik itu mempidakannya. Padahal pelapor tidak ada kerugian. Karena dia (pemilik tanah) yang punya tanah sertifikatnya masih atas nama dia. Prosedur jual beli tanah sudah sah di situ,” ungkapnya.

Ironisnya, sebut Dupa, penyidik Poldasu menetapkan tersangka kepada Atek berdasarkan keterangan saksi Eri Darma Putra dan Manaek. Padahal, Eri Darma Putra masih DPO sedangkan Manaek sudah meninggal dalam tahanan. “Maka disini Jaksa tidak punya bukti untuk membuktikan perbuatan Atek,” ucapnya sembari berharap Kejari Simalungun dapat mengabulkan permohonan Atek.

Kini, imbuh Dupa, Atek yang sudah lanjut usia dengan kondisi mengidap sakit syaraf kejepit serta kerusakan mata hingga penyakit lambung akut tak memungkinkan kondisinya untuk bertahan sebagai tahanan.

Maka dari itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Law Firm Effendy Sinuhaji, SE, SH, MSi, MH & Associates (ESA Law Firm) bermohon agar Hakim dapat mengabulkan pengalihan penahanan terhadap Alek.

“Kami berharap ini menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjadikannya pengalihan tahanan. Dan berharap Hakim lebih jeli,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *