Fakta Persidangan Sejak Permohonan Sampai Pencairan Kredit, Mujianto Tidak Terlibat

MEDAN, KABAR24JAM Sidang Perkara Korupsi Bank BTN 39,5 Milyar kembali digelar diruang sidang Cakra VIII Pengadilan Negeri ( PN ) Medan beragendakan pembacaan Nota Duplik atau Tanggapan oleh Tim Penasehat Hukum ( PH ) Mujianto, terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, Jumat (02/12/22).

Tim Penasehat Hukum Mujianto, Rio Rangga Siddik, SH dan Surepno Sarpan SH dalam nota Dupliknya mengemukakan, bahwa dalam Replik JPU halaman 3 menyebutkan adanya rangkaian kerja sama antara Terdakwa Mujianto dengan Canakya Suman dalam mendapatkan Kredit dari PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan itu adalah tidak benar.

Menurut Tim Penasehat Hukum mujianto dalam nota Duplikatnya, dalam proses pengajuan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, tentang permohonan kredit, penandatangan perjanjian kredit sampai dengan pencairan kredit, fakta persidangan membuktikan Mujianto sama sekali tidak pernah terlibat.

Yang membuktikan Mujianto tidak pernah terlibat dalam semua proses mengajukan kredit pada PT. Bank Tabungan Negara
(Persero) Cabang Medan, pada saat permohonan kredit, legal meeting pada tanggal 25 Februari 2014, penanda tanganan Perjanjian Kredit pada tanggal 27 Februari 2014, sampai Pencairan Kredit pada tanggal 3 Maret 2014, Mujianto sama sekali tidak pernah mengetahui dan tidak pernah terlibat.

Jadi, apabila Jaksa Penuntut Umum mengkaitkan dengan perbuatan salah
peruntukan, karena terjadinya transfer dana sebesar Rp 13.400.000.000 (tiga
belas miliar empat ratus juta rupiah) Jaksa Penuntut Umum telah salah dan keliru.

Karena uang sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) itu nyata- nyata dipergunakan Canakya Suman untuk konstruksi pembangunan perumahan Takapuna Residence yang sebelumnya Mujianto tidak pernah mengetahui adanya kredit pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan.

Untuk membuktikan kata-kata ”adanya persengkongkolan” yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Mujianto sejak diajukan permohonan kredit ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Medan, Legal Meeting, penandatanganan kredit sampai pencairan, Mujianto sama sekali tidak mengetahui, bahkan transfer dana sejumlah Rp 13.400.000.000 (tiga belas miliar empat ratus juta rupiah) baru diketahui setelah adanya telepon dari pihak bank setelah pencairan.

Analisa fakta yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 126 s/d 137 adalah Analisa fakta yang dibuat berdasarkan fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas terpisah) bukan fakta Persidangan Mujianto.

Selanjutnya Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum pada halaman 138 s/d 179, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan telah terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan Terhadap Mujianto itu tidak benar. Karena Analisa Yuridis yang dibuat Jaksa Penuntut Umum berdasarkan dari fakta Persidangan Terdakwa Canakya Suman (berkas Terpisah).

Silakan Penuntut Umum memeriksa kembali Surat Tuntutan Mujianto dengan teliti dan hati yang bersih. Jangan Penuntut Umum mengatakan rekayasa fakta persidangan ini hanya kesalahan ketik. Kalau kesalahan ketik satu huruf atau satu kalimat kami Penasehat hukum dapat mentolelir atas kesalahan ketik itu. Tetapi yang Penuntut Umum sebutkan merupakan salah ketik itu terjadi secara terus menerus dan mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Mujianto.

Berdasarkan uraian di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut, Menyatakan Terdakwa Mujianto secara hukum tidak bersalah dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut Jaksa Penuntut Umum. (Vrisjpraak).

Kemudian, Menyatakan membebaskan Terdakwa Mujianto dari semua tuntutan hukum (Ontslagen van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa perbuatan Terdakwa bukan merupakan suatu perbuatan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, Memulihkan nama baik, hak-hak dan harkat serta martabat Terdakwa Mujianto sebagaimana mestinya menurut hukum. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *