DPO Pemasok Narkoba Lewat Juice Alpukat ke Lapas Kota Pinang Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu 

DPO Pemasok Narkoba Lewat Juice Alpukat ke Lapas Kota Pinang Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu 
Foto/ist.

LABUHAN BATU, KABAR24JAM Pelarian Rocky Syahputra (45) berakhir. Pria pemasok narkoba sabu-sabu ke Lapas Kota Pinang, ini tak berkutik ketika disergap petugas Satnarkoba Polres Labuhan batu, di rumahnya di Desa Aek Batu, Torgamba.

Kapolres Labuhan baru AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, mengatakan, tersangka Rocky masuk DPO sejak 5 bulan lalu, berawal dengan tertangkapnya seorang IRT berinsial PA (51) oleh petugas Lapas Kota Pinang.

Saat itu, sambung AKP Martulesi, pada 1 Mei 2022, PA berniat membesuk putranya Bambang Syahputra (22) di Lapas Kota Pinang, dengan membawakan makanan dan minuman juice alpukat. Ternyata, dalam kemasan minuman ditemukan 1 pelastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,5 gram.

Dari hasil pemeriksaan, IRT PA mengaku jika juicve alpukat tersebut merupakan titipan teman anaknya seorang pria yang datang ke rumah. Dari hasil penyidikan, pria yang dimaksud yakni Rocky Syahputra. PA berkilah jika narkoba tersebut adalah miliknya. Atas pengakuan PA, Polres Labuhan batu menetapkan Rocky berstatus DPO.

Sejak saat itu tim Polres Labuhan batu memburu Rocky. Keberadaan Rocky akhirnya terhendus petugas ketika kembali ke rumahnya di Aek Batu, Torgamba, Sabtu 17 September 2022, pukul 19.30 WIB. “Tersangka ditangkap di rumahnya saat tidur-tiduran,” kata AKP martulesi.

Selain terkait pemasok sabu di Lapas Kota Pinang, sambung AKP Martulesi, tersangka Rocky Syahputra juga ditangkap dalam pengembangan kasus melibatkan tersangka Erwin Suseno (25), yang ditangkap pada Sabtu 17 September 2022, di kawasan Perkebunan PT Asam Jawa, Torgamba. Dari tangan tersangka Erwin, petugas menyita 5 pelastik klip sabu-sabu seberat 5,94 gram.

Atas perbuatannya tersangka Rocky dan Erwin dijerat pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kepada penyidik, tersangka Rocky mengaku menyesali perbuatannya melibatkan IRT PA untuk memasokan narkoba ke Lapas Kota Pinang.

“Tersangka Rocky merasa menyesal telah menjebak ibu PA membawa sabu pesanan anaknya ke Lapas Kota Pinang,mungkin ini akibat dosa saya Pak,” kata tersangka kepada petugas.

Beberapa hari sebelum ditangkap, tersangka Rocky mengalami kecelakaan tunggal sehingga mengakibatkan kedua kakinya menderita paat tulang sehingga sulit berjalan. Melihat kondisi ini, Polres Labuhanbatu memberikan sepasang tongkat sehingga tersangka mudah beraktivitas. (K24_01/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *