Diduga Palsukan Dokumen, Kumala PW Rangkasbitung Laporkan PT. Indopasic Agung Ke Polres Lebak

Diduga Palsukan Dokumen, Kumala PW Rangkasbitung Laporkan PT. Indopasic Agung Ke Polres Lebak
Kumala PW Rangkasbitung Laporkan PT. Indo Pasific Agung ke Polres Lebak. (foto/ist)

kabar24jam.com | Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Rangkasbitung, melaporkan PT. Indopasific Agung yang berlokasi di Kampung Bahbul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten ke Polres Lebak atas dugaan pemalsuan dokumen ijin PBG. Senin, (27/6/2022).

Setelah pelaporan, Kumala juga mendatangi Dinas PTSP Lebak. “Hari ini kita melaporkan oknum di PT. Indopasific Agung karena diduga telah memalsukan dokumen ijin PBG dengan cara membuat spanduk dengan menuliskan nomor PGB dan seakan itu dari Dinas PTSP Lebak, tapi, Dinas PTSP Lebak tidak pernah mengeluarkan ijin PBG tersebut,”tegas Ketua Kumala PW Rangkasbitung Juanda saat Jumpa Pers dengan Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, di Polres Lebak.

Baca Juga: 
Meski Diguyur Hujan, Setukpa Lemdiklat Polri Tetap Gelar Doa Bersama

Kata Juanda, Kumala sangat miris dengan adanya indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan oknum PT. Indopasific Agung yang membuat dokumen ijin PBG tanpa diakui oleh Dinas PTSP Lebak. “Untuk itu, kami minta Dinas PTSP Lebak tegas dan segera melaporkan oknum Indopasific Agung ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Lanjutnya, kata ia, pembuatan pelaporan Kumala PW Rangkasbitung ke Polres Lebak tidak lain sebagai bentuk keprihatinan dan bentuk keperdulian terhadap Kabupaten Lebak. Menurutnya, jika aktivitas pembangunan tidak disertai ijin, selain melanggar undang-undang tentang ijin, hal inipun akan berdampak pada PAD Lebak serta kepada masyarakat.

“Jika pemerintah saja tidak mengetahui itu perusahaan apa, mengelola apa, apalagi masyarakat. Jelas ini akan berdampak pada semua elemen termasuk masyarakat. Contoh, soal bangunannya, soal tata ruangnya, soal lingkungan hidupnya, dan beberapa soal lainnya. Nah, mengapa ada ijin, dari ijin itulah semua akan di atur sesuai aturan,”katanya.

Baca Juga: 
Ketua Umum OP2SU Jhonson HT Situmorang SH Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Memaksimalkan Pembenahan Pasar

Seharusnya, kata Juanda, Pemda Lebak khususnya Dinas PTSP yang sangat dirugikan dengan di klaimnya ijin PBG oleh oknum di PT. Indopasific Agung sementara Dinas PTSP tidak memberikan ijin.
“Semacam dicatut. Ini kan soal nama baik Dinas, mereka mencatut dengan sudah memiliki ijin, dan itu juga seakan atau terkesan adanya indikasi pembohongan kepada publik dong. Ya, itu kan katanya memliki ijin, membuat plang ijin PBG, tapi PTSP gak mengeluarkan, itu bagaimana,” tegasnya.

Lanjut, Juanda mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan semua oknum di PT. Indopasific Agung di tindak.

“Tentu, kami akan kawal. Hingga semua oknum di PT. Indopasific agung yang terlibat didalamnya ditindak tegas oleh pihak Kepolisian Polres Lebak dan Pemda Lebak,”tandasnya.

Sementara itu, Haris selaku Pungsional Muda Dinas PTSP Lebak mengaku bahwa PTSP sering mengatakan kepada Satpol PP pihaknya tidak pernah menerbitkan hal seperti itu.

“Itu yang menjadi kesalah mereka (PT. Indopasific Agung) dan saya sudah sering bilang ke Satpol PP kita tidak menerbitkan bener seperti itu, kalau mau cabut cabit saja. Tapi untuk kerugian Pamda, ketika mereka prosesnya berjalan paling di struktur di sistem Pembangunan, kalau misalnya mereka sudah berbayar atau belum juga, saya rasa yang disebut kerugiannya itu dari pencatutan nama saja, dan kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP kalau masih ada silahkan dicabut saja karena kita tidak pernah mengeluarkan seperti itu,”katanya.

Ditanya kembali bagaimana terkait aturan tentang ijin IMB yang dirubah menjadi PBG, jika benar itu hanya mencatut nama PTSP Lebak saja, menurutnya, terkait dengan proses penerbitan dan proses perijinan itu, kewenangan PTSP hanya memberikan peringatan 1 hingga peringatan ke 3, setelah itu, maka Dinas teknis dan Penegak Perda yang bergerak.

Baca Juga: 
Sekwil PPP Kalsel Hadiri Mukercab Partai PPP Di Kabupaten Barito Kuala

Kembali ditanya soal bagaimana PT. Indopasific Agung yang mencatut nama PTSP Lebak yang di cantumkan atau ditulis pada ijin PBG yang di klaim perusahaan tersebut, kata ia, pihaknya mengaku akan menggelar diskusi dengan Kepala Bidang dan Kepala Dinas PTSP.

“Yang jelas, dari awal proses pemasangan Pol PP Line itu, kemudian kami dapat informasi dari Satpol PP, kami dari PTSP berargumen bahwa kita tidak pernah menerbitkan itu. Kedua, kalau misalnya mereka (PT. Indopasific Agung) memaksa memasang silahkan dicabut. Karena kita memang tidak pernah membuat bener seperti itu,” katanya. ( K24_01/r )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *