Bupati Taput Tandatangani Nota Kesepakatan Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Bupati Taput Tandatangani Nota Kesepakatan Tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bupati Taput Nikson Nababan usai penandatanganan nota kesepakatan. (Foto/ist)

TAPUT, KABAR24JAM Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si bersama anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro, S.H, M.H, Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumut Abyadi Siregar, S.Sos dan rombongan, didampingi Sekda Tapanuli Utara Drs. Indra S.H Simaremare, Staf Ahli bidang Perekonomian dan Pembangunan Polmudi Sagala dan beberapa pimpinan perangkat daerah terkait menandatangi Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dan Pemkab Taput tentang Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (30/11).

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di waktu yang akan datang berbagai upaya akan dilakukan, salah satunya melalui sinergi dengan Ombudsman RI.

“Tujuan sinergi ini adalah meningkatkan kinerja pelayanan publik untuk mencegah terjadinya maladministrasi pada unit layanan publik, mempercepat penanganan dan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat dan pendampingan secara berkala dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Bupati.

Nikson Nababan juga menyampaikan harapannya agar kinerja pelayanan publik dilingkungan Pemkab Taput dapat meningkat.

“Kepada seluruh unit penyelenggara pelayanan publik saya minta untuk melakukan pembenahan di unit kerja masing-masing dan melengkapi seluruh informasi pelayanan publik secara detail sesuai denga peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi dengan cara yang menarik dan kreatif melalui website masing-masing serta memanfaatkan media sosial untuk penyebarluasan informasi, saya juga berharap agar senantiasa melakukan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan koordinator pelaporan pelayanan publik membuat laporan secara berkala terkait kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab Taput”, tegas Nikson.

Dalam kesempatan tersebut Bupati menyerahkan Proposal Pendirian Universitas Negeri di Tapanuli Utara kepada Ombudsman RI sebagai bentuk permohonan atas perjuangan beliau untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Tapanuli Utara agar bebas dari kemiskinan.

Sementara itu anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, menyampaikan bahwa ombudsman akan mengembangkan penilaian kepatuhan ini menjadi indeks pengawasan pelayanan publik yang diharapkan menjadi sebagai bagian prioritas nasional dan diharapkan menjadi penilaian pertimbangan untuk memperoleh Dana Intensif Daerah.

“Kerjasama ini bagian dari usaha Ombudsman untuk melakukan upaya pendampingan untuk percepatan pelayanan kepada masyarakat dan pencegahan maladministrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, sehingga dengan pola pengawasan kedepan dan penilaian yang berubah dari penilaian kepatuhan menjadi indek pengawasan pelayanan publik yang akan memberi dampak positif kepada Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara”, ucap Jemsly.

Acara ini juga di hadiri para Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Tapanuli Utara.(DCM_07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *