Kabar24jam.com|sumut
Kamis 10/12/2020
- Belawan
Rita Wahyuni SH selaku Kuasa hukum Mujianto yang menangani kasus sengketa lahan milik klein nya terkait pengibahan tanah yang hibahkan kepada masyarakat tak juga mendapat jawaban resmi dari BPN Kota Medan.
Advokasi mujianto ini menjelaskan bahwa sudah lebih 2 bulan tepatnya pada tanggal 40/09/2020 bernomor surat 061/PH-RW/P/lX/2020, namun hingga kini tak ada Jawaban secara resmi yang di terima oleh pengacara kota Medan ini.
Wawancara yang kami lakukan oleh kuasa hukum seorang pengusaha kota medan ini sangat kecewa dengan pelayanan Badan Pertanahan Negara Kota Medan yang terkesan sombong dan tak mau tau dengan keluhan masyarakat yang terjadi di kota Medan padahal ini adalah tugas dan fungsi mereka sebagai petugas Badan Pertanahan Negara di Kota Medan.
Saya heran mengapa BPN hingga saat ini enggan menjawab Surat saya? Apakah BPN tak mau lagi menerima keluhan masyarakat kota Medan? setau saya BPN juga sebagai pelayan untuk Masyarakat jadi jika pun ada keluhan terkait persoalan sengketa Lahan yang ada di kota Medan maka sudah sewajarnya di akomodir segera.
Saya tau bahwa bukan hanya kami yang punya masalah yang mungkin hampir sama namun tegang waktu yang kami berikan bukan waktu yang sebentar untuk BPN menjawab surat kami ini. Pertanyaan besar bagi masyarakat,
Apa benar BPN sudah mengalih fungsikan Tanah yang di hibahkan klien saya seluas 13.431 meter persegi dari pecahan No SHM 720 ini untuk kepentingan pengusaha?
Itu mungkin alasan BPN enggan menjawab surat kami! Lahan yang telah di hibahkan oleh klien kami yang seiogianya di peruntukan sebagai Pasilitas Umum yakni untuk jalan, namun saat ini tidak sesuai dengan niat amanah klein sebagai pemilik tanah yg dihibahkan tersebut, timbul negatif pikiran masyarakat, apakah barang kali BPN Kota Medan sudah memberikan lahan tersebut kepada pengusaha tersebut, yang diduga saat ini dikuasai oleh STTC ,
di tambahkan Rita Wahyuni SH mana mungkin perusahaan seperti STTC berani membangun di atas lahan yang mestinya di jadikan perencanaan jalan. Surat pecahan 720 seluas 13.431 yang di hibahkan tersebut telah menjadi tangung jawab BPN kota Medan dan tidak mungkin surat tersebut di miliki siapa pun karana itu sudah menjadi wewenang BPN.
Tapi kenyataan nya Perusahaan STTC tidak bergeming seakan memiliki surat pendukung kuat terhadap lahan yang di bangun nya , apakah itu pertanda bahwa STTC memliki legalitas sehingga berani melakukan kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut.
Jika benar dugaan saya maka bisa di pastikan STTC mendapatkan surat tanah tersebut berasal dari BPN Kota Medan karena setelah klein kami menyerah kan sebidang tanah tersebut kepada masyarakat melalui BPN kota Medan.dan itu bukan tangung jawab kami lagi melainkan tanggung jawab BPN kota Medan.
jika terbukti semua dugaan kami ini maka saya sebagai kuasa hukum mujianto tidak akan segan segan melakukan laporan polisi kepada yang berwajib jika hal ini benar terjadi.
dan bisa saya pastikan siapa pun oknum yang merampas hak Masyarakat maka kami mengajak warga sekitar belawan bahari Medan belawan untuk bersama mempertahankan hak mereka yang di rampas oleh BPN kota Medan.(Wil)
« Prev Post
Next Post »