MEDAN | kabar24jam.com
Selasa, 13/10/2020.
Ayah dari Cody Prianto, terdakwa Kasus Pencurian dimalam hari kecewa akan proses peradilan anaknya yang tergolong singkat dan tidak di dampingi penasehat hukum (PH) saat Persidangan dengan agenda Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 24 September 2020 lalu.
Berdasarkan keterangan dari ayah Codi, proses peradilan dilaksanakan secara daring.
Namun ia kecewa lantaran anaknya di sidang tersebut tanpa didampingi Penasehat Hukum. Anaknya diancam dengan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2, dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun Penjara.
Adapun bunyi pasal tersebut dilansir dari berbagai sumber yakni
Pasal 365 ayat (2) : Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Adapun dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Medan yaitu :
Terdakwa Codi Priyanto pada Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 00.15 Wib bertempat di jalan bambu kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur mengambil sesuatu barang yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi BK 6576 AIZ milik korban Dian Fitria dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seseorang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau tetap menguasai barang yang dicuri dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut "
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa 1, Codi Priyanto bersama terdakwa 2, Edi Saputra, Halim (DPO) dan Ferry (DPO) merencanakan akan melakukan pencurian.
Terdakwa satu Codi dibonceng oleh saudara Ferry menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nomor plat BK 3619 AIN sedangkan terdakwa 2 Edi Saputra dibonceng oleh Halim menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu berkeliling mencari target untuk melakukan pencurian tersebut.
Pada saat di jalan bambu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur terdakwa melihat saksi korban sendirian mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam plat BK 6576 AIR selanjutnya terdakwa 2, Edi Saputra diboncengi oleh saudara Halim (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam abu-abu merapatkan sepeda motornya ke sebelah kanan korban.
Setelah rapat, Halim langsung menunjang sepeda motor saksi korban hingga saksi korban tersungkur dan terjatuh dan saksi korban terlepas dari sepeda motor miliknya namun saudara Halim dan terdakwa (2) Edi Saputra tetap melanjutkan sepeda motor yang dikendarainya selanjutnya Ferry (DPO) dan Codi Priyanto menghampiri dan memberhentikan sepeda motornya dekat sepeda motor saksi korban.
Lalu terdakwa Codi Priyanto turun dari boncengan saudara Ferry dan bergegas mengambil sepeda motor milik saksi korban tersebut dan langsung pergi meninggalkan saksi korban di tempat kejadian perkara.
Selanjutnya terdakwa (1) Codi Priyanto bersama terdakwa (2) Edi Saputra, Halim dan Ferry bertemu kembali tepatnya di samping rel kereta api di jalan Tanjung mulia Kecamatan Medan Deli.
Terdakwa Cody menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tersebut kepada Halim.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2000 sekitar pukul 17 WIB, Ferry memberikan uang kepada terdakwa Cody sebanyak Rp 200.000,- dan terdakwa Edi Saputra mendapat uang sebanyak Rp 200.000,- hasil dari penjualan sepeda motor Yamaha Mio BK 6576 tersebut yang dijual kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 1.500.000,-
Bahwa akibat dari perbuatan keduanya korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 365 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP pidana. Jaksa Penuntut Umum Novalita, SH.
LBH AGUNG KEADIALAN AKAN AJUKAN PLEDOI
Pengacara Cody Prianto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Agung Keadilan akan melakukan upaya hukum semaksimal mungkin untuk terdakwa Cody prianto. Hal tersebut disampaikan oleh Fendi Luaha, S.H kepada wartawan melalui pesan whatsapp (13/10/2020).
Saat ditanya terkait dengan prosedur peradilan yang singkat sementara ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pendi mengaku belum dapat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dengan prosedur peradilan yang cepat tersebut.
"Belum bisa kita ungkap tentang prosedur. karena advokat LBH Agung Keadilan belum menerima turunan salinan Dakwaan dari Kejari sampai hari ini." Kata Fendi. "Soalnya sudah sesuai atau tidak akan kita ungkap pada tanggal 22 Oktober 2020 pada saat selesai sidang pledoi" tambahnya.
Fendi Lauha, S.H yang sekaligus Dirut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Agung Keadilan mengatakan tim pengacara yang tergabung ada sebanyak 3 orang.
Fendi mengatakan BAP sudah di terima Senin kemarin dari penyidik Polsek Medan Timur sekaligus memberikan kesempatan kepada Cody Prianto untuk membaca berita acara pemeriksaan nya.
Diterangkannya, pada kesempatan itu menurut Cody, bahwa BAP sudah sesuai dengan keterangan yang di ambil oleh penyidik pada saat pemeriksaan di tingkat kepolisian.
Cody Prianto juga diberi kesempatan untuk Video call pada orang tuanya langsung untuk berkomunikasi pada orang tua nya.
Menurut keterangan Fendi, pertama kali Advokat dari LBH Agung Keadilan tepatnya pada tanggal 8 Oktober 2020, baru turun lapangan karena baru tanggal 8 Oktober mendapat kuasa dari orangtua terdakwa Cody Prianto.
"Supaya jelas, advokat dari LBH Agung Keadilan baru mendapatkan Kuasa dari orang tua tsk pada tanggal 07 Oktober 2020. Jadi langsung pada tanggal 8 Oktober 2020 advokat LBH Agung Keadilan langsung turun lapangan" Katanya
Dengan alasan tersebut, Penasehat Hukum dari LBH Agung Keadilan menunda dua Minggu kedepan untuk mempersiapkan draft Pembelaan upaya hukum meringankan buat Cody Prianto dalam sidang agenda pembacaan Pledoi yang akan di gelar pada tanggal 22 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri Medan.
" Artinya masih satu kali mendampingi Cody Prianto oleh PH nya, jadi sidang sebelumnya tidak didampingi oleh PH dari mana pun" tambah Fendi meyakinkan wartawan.
Fendi membenarkan kalau Cody Priyanto didakwa dengan pasal berat dengan ancaman 12 Tahun. Namun katanya jaksa menuntut Cody Priyanto 6 Tahun Penjara.
Reporter : BERTHON SIREGAR
« Prev Post
Next Post »